Sabtu, 04 April 2009

Masyarakat Miskin Bakal Sulit Sehat

Thu, 14 Jun 2007 02:50:22 -0700
Meski pemerintah sering menyatakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin
semakin baik, namun kenyataan di masyarakat, khususnya warga miskin, masih
kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Ironisnya, kartu Gakin
(keluarga miskin) terkadang tidak bisa lagi dijadikan jaminan bisa memuluskan
terjaminnya kesehatan ke rumah sakit.

Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan
pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya.
Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak
tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin
yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.

Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat
belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus
membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah
divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala
penderita semakin besar).

Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas
kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh
biaya yang begitu besar untuk mendanainya.

Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga
tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM
lantaran tidak indikasi untuk dirawat.

Pemerintah pun telah memberikan anggaran besar bagi kesehatan masayarakat
termasuk warga warga miskin. Tahun 2004 saja dana yang dialokasikan Rp 65
miliar. Untuk tahun 2005 dana yang dianggarkan naik hingga Rp 100 miliar.
Bahkan anggaran kesehatan nilainya bertambah di tahun 2007 menjadi Rp 15
trilyun.

"Kemana saja dana untuk warga miskin ini kalau kenyataannya warga miskin masih
kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan
Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Dr Marius Widjajarta saat dihubungi di
Jakarta.

"Dari hasil penelitiannya 6 tahun lalu di Jakarta, kartu Gakin yang seharusnya
milik warga miskin malahan diperjualbelikan. dengan kisaran harga Rp 150.000
hingga Rp 300.000," lanjutnya.

Marius menambahkan, kendati survey itu telah dilakukan 6 tahun lalu, namun
kenyataan itu sekarang masih banyak warga miskin yang sulit mendapatkan kartu
Gakin. Contoh kasus baru, balita yang ditolak 6 rumah sakit di Jakarta hanya
karena orangtuanya tidak punya kartu Gakin.

"Mereka ini sudah miskin harus disuruh membuat kartu Gakin. Membuat kartu Gakin
itu butuh proses dan itu berarti perlu modal uang. Sebaiknya kartu Gakin dibuat
langsung oleh Ketua RT setempat dimana dia sendiri yang tahu persis berapa
banyak warga miskin di wilayahnya dan siapa saja. Tidak adanya kartu Gakin
akhirnya membuat banyak warga miskin berobat dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu atau SKTM," katanya.

LBH Kesahatan menyebutkan adanya fakta penggelembungan jumlah penerima kartu
Gakin yang dilakukan oleh PT Askes. Sampai dengan semester I 2005, PT Askes
telah memasukan jumlah masyarakat miskin sebaganyak 37.488.295 jiwa atau 103,71
% dari kuota departemen kesehatan RI sebanyak 36.148.700 jiwa. Dengan demikian
ada 1.341.595 jiwa yang semestinya tidak pantas memperoleh dana PJK-MM.

Dari kuota yang ditetapkan departemen kesehatan selesai pada semester 1 2007
ini, PT Askes baru bisa merelasisasikan 30.150.634 jiwa atau 83,41 %, atau sisa
5.996.065 jiwa yang masih belum diberikan oleh PT Askes.

Atas perbedaan itu, siapa yang bisa menjamin warga miskin lainnya yang tidak
termasuk sebagai orang miskin untuk mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan
kesehatan gratis? Begitu juga dengan jaminan pengelolaan dana Program Jaminan
Kesehatan Masyrakat Miskin oleh lembaga yang ditunjuk seperti PT Askes?

Terlepas dari itu, pemerintah mulai pertengahan tahun ini berencana akan
merubah ketetapannya dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan bagi rakyat
miskin. Berdasarkan ketentuan baru tersebut, calon peserta tetap harus membuat
kartu Gakin melalui proses permintaan surat keterangan mulai dari RT hingga
tingkat kelurahan. Pengajuanya tetap dilakukan ke dinas kesehatan setempat.
Sebelum sampai pada pemeriksaan di rumah sakit, pemilik kartu Gakin harus
terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari pihak puskesmas setempat.

Ketentuan baru nantinya juga mengatur segala jenis keluhan penyakit yang di
klaim oleh peserta askes Gakin, berikut besaran biaya yang ditanggung dari
jenis penyakit yang diidap dan besaran biaya dari tindakan medisnya. Sayangnya,
ketentuan ini rentan dalam pelaksanaan dilapangan, jika ditemukan penyakit yang
sesuai ketentuan dan memerlukan tindakan medis diluar ketetapan atau tidak
perlu adanya tindakan lanjutan. (her/rev, Indosiar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar